DIDUGA PENYALAHGUNAAN SOLAR BERSUBSIDI, TIM LSM DAN MEDIA TEMUKAN ARMADA MODIFIKASI DI SPBU PACIRAN LAMONGAN

Lamongan, headlineindonesia.id — 30 Maret 2026 — Tim LSM dan media menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (30/03/2026), tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yakni SPBU 54.622.10 Kemantren. Setibanya di lokasi, tim mendapati sebuah armada dengan nomor polisi S 9625 UF yang diduga telah dimodifikasi tengah melakukan pengisian solar subsidi secara berulang-ulang.

Kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar dengan tujuan diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Tim LSM dan media kemudian melakukan pemantauan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah lokasi lapak penampungan. Saat dikonfirmasi, sopir armada mengaku bahwa kegiatan tersebut memiliki “pengurus” yang diketahui bernama Hartono.

Namun, saat tim tiba di lokasi dan mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut, yang bersangkutan diduga justru menyuruh armada tersebut untuk segera meninggalkan lokasi, sehingga upaya pendalaman informasi terhambat.

Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b dan c, yang menyebutkan bahwa

Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.

Pasal 55, yang menyatakan
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh disalahgunakan,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapat dikenakan pasal terkait perbuatan curang atau penyalahgunaan dalam distribusi barang yang merugikan negara.

Tim LSM dan media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamongan dan instansi terkait, dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik ilegal ini.

Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi pihak yang berhak menerima subsidi tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah lain.(tim investigasi Jatim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *