Jakarta – Headlineindonesia.id
Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik penghapusan (take down) berita bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebut, mekanisme yang sah dalam menyikapi pemberitaan adalah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menghapus berita yang telah dipublikasikan.
Menurutnya, penghapusan berita justru merusak integritas pers dan melemahkan peran jurnalisme sebagai pilar demokrasi. Ia juga menyoroti adanya praktik pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita, yang dinilainya sebagai bentuk penyuapan.
“Jika wartawan menerima uang untuk menghapus berita, itu adalah suap yang merusak moral profesi,” tegasnya.
Wilson menilai, fokus penegakan hukum seharusnya tidak hanya pada penerima, tetapi juga pihak pemberi uang yang diduga berupaya menutupi kesalahan. Ia juga mengkritik penerapan pasal pemerasan yang kerap dianggap tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan untuk menjerat wartawan.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan publik. Penangkapan seorang wartawan memunculkan perdebatan, apakah masuk kategori pemerasan atau justru penyuapan. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi skenario terencana, termasuk keberadaan amplop berisi uang yang dimasukkan ke dalam tas wartawan sebelum dilakukan penindakan oleh aparat.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran terkait potensi kriminalisasi terhadap profesi wartawan serta menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers secara adil dan berintegritas.(Red)














Leave a Reply