Ketua KAKI Jatim Desak Kapolda Jatim Bebaskan Amir dan Copot Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata

Surabaya, –Headlineindonesia.id

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur melalui Ketuanya, Mon Hosen mengatakan bahwa Jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Negara Indonesia setelah (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Yaitu dalam konteks berorganisasi, terutama tentang kehidupan bernegara dan bermasyarakat sebagai pengawas kekuasaan dan penyeimbang kebijakan pemerintah.

Diketahui Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskan : “Kpd Pak Amir Pak Andik (take down berita).”

“Menyikapi tertangkapnya Jurnalis Mabes News TV Muhammad Amir Asnawi, terkait pemberian uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dalam permintaan Takedown pemberitaan dugaan jual beli rehabilitasi narkoba. Pihak Pengacara Wahyu Suhartatik sudah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) dan patut dipertanyakan Legalitasnya sebagai praktisi hukum,” ujar Hosen dari KAKI Jatim pada Rabu (18/03/2026).

Baca Juga ; Grand Opening Gerai Sembako Koperasi Desa Merah Putih, Dongkrak Perekonomian Baru Desa Sumberdadi Mantup
Dalam artian, mengenai permintaan penghapusan berita wajib mengikuti mekanisme Hak Jawab/Hak Koreksi (Pasal 5 UU Pers) melalui Dewan Pers. Memaksa takedown berita secara ilegal dapat terkena sanksi sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang penghalangan kerja jurnalistik.

“Sebab dalam Hukum (Pasal 18 ayat 1 UU Pers) Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (termasuk memaksa hapus berita atau intimidasi untuk takedown) dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tutur Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim tersebut.

“Seharusnya Satreskrim Kepolisian Polres Mojokerto tidak asal main tangkap Mohammad Amir dengan dugaan Pemerasan yang dilaporkan oleh Wahyu Suhartatik. Karena disini bicara permintaan Takedown pemberitaan untuk menutupi pelanggaran hukum yang dilakukannya selama menangani kasus Rehabilitasi Narkoba dimaksud,” lanjut Ketua KAKI Jatim.

Baca Juga ; Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan LSM – GMBI Distrik Gresik Bersenergi Bersama Polsek Benjeng Bagikan Takjil Ke Pengguna Jalan
Foto: ketua KAKI Jatim, Moh Hosen.

“Dalam hal ini, Kepolisian Resort Mojokerto dinilai telah melecehkan Marwah dan Martabat Jurnalis nasional Indonesia yang telah dilindungi Undang-undang Pers serta berani menentang kebijakan Mabes Polri tentang Wartawan sebagai mitra Polri yang selama ini bersinergi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.

Polri memandang jurnalis sebagai mitra strategis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta membangun komunikasi publik yang baik. Divisi Humas Polri terus berkolaborasi dengan wartawan, menganggap media massa sebagai keluarga besar untuk mendukung transparansi organisasi.

Maka dari itu, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendesak Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto untuk membebaskan Mohammad Amir Jurnalis Mabes News TV dan Mencopot Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata. “Agar polemik ini segera selesai dan insan Pers tetap menjadi mitra baik Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim.

(HSN)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *