Notaris dan Warga Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pembobolan Safe Deposit Box Berisi 10 Kg Emas di BCA Veteran

SURABAYA – Headlineindonesia.id
Kasus dugaan pembobolan safe deposit box yang berisi harta warisan milik keluarga Muliadji di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Lamongan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Lazuardi Muliadji dan seorang notaris bernama Agus Wiyono, S.H.

Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat kuasa dan dokumen waris yang digunakan untuk membuka dua safe deposit box milik almarhumah Indhawati di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan Insan Muliadji berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/352/IX/2024/SPKT/Polres Lamongan Polda Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, Insan Muliadji menuduh adiknya, Lazuardi Muliadji, bersama Notaris Agus Wiyono telah membuat surat palsu untuk menguasai harta warisan keluarga.
Insan Muliadji menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau memberikan kuasa apa pun kepada pihak terlapor.

“Kami ini tidak pernah tanda tangan apa pun atau memberikan surat kuasa kepada terlapor,” ujar Insan Muliadji kepada awak media.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut berawal pada Selasa, 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Insan bersama kakaknya, Aling Muliadji, membesuk ibu mereka, Indhawati, yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Dalam kesempatan itu, sang ibu menceritakan bahwa dirinya memiliki dua safe deposit box di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya yang berisi sekitar 10 kilogram emas, sejumlah sertifikat properti, serta uang tunai dalam mata uang asing.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 21 Juli 2024, Indhawati meninggal dunia. Setelah itu, keluarga mulai mengurus berbagai administrasi terkait aset yang ditinggalkan.
Namun pada 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Insan Muliadji menerima telepon dari pihak Bank Mayapada Mulyosari Surabaya yang menanyakan kebenaran surat kuasa kepada Lazuardi Muliadji untuk mencairkan deposito senilai Rp1,5 miliar.

“Saya langsung katakan tidak pernah memberikan surat kuasa apa pun. Akhirnya pencairan tersebut dibatalkan oleh pihak Bank Mayapada,” jelas Insan.
Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, pihak Bank BCA Cabang Veteran Surabaya kembali menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dua safe deposit box milik almarhumah Indhawati telah dibuka oleh Lazuardi Muliadji menggunakan surat kuasa dan surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris Agus Wiyono tertanggal 13 September 2024.

Keesokan harinya, 24 September 2024, Aling Muliadji mendatangi kantor Bank BCA Cabang Veteran Surabaya untuk meminta penjelasan. Dari pihak bank, ia mendapatkan fotokopi dokumen berupa surat kuasa serta surat keterangan waris yang dibuat oleh Notaris Agus Wiyono.

Kini, penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan Lazuardi Muliadji dan Agus Wiyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu.

Pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menilai langkah penyidik sudah tepat, namun ia mempertanyakan lambatnya proses penahanan terhadap para tersangka.
“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum terkait pemalsuan surat dan keterangan palsu. Seharusnya penyidik dapat segera melakukan penahanan untuk mencegah potensi terjadinya perbuatan serupa,” ujarnya.

Didi juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Notaris Agus Wiyono mengakui telah membuat dokumen yang digunakan oleh Lazuardi Muliadji, namun ia mengklaim dirinya juga menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Saya juga korban Lazuardi. Saat itu saya hanya menerima bayaran Rp6 juta. Memang saya salah karena tidak hati-hati. Dia mengatakan bahwa surat kuasa dari saudara-saudaranya bisa menyusul,” ujar Agus.

Ia juga mengakui sempat ikut mendampingi Lazuardi ke Bank BCA dengan membawa dokumen yang telah dibuatnya. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui isi barang yang terdapat di dalam safe deposit box tersebut.

Kasus ini kini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *