LAMONGAN, headlineindonesia.id – Seorang pemuda berinisial MS (18), warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus berinisial EDN (20), asal Sidoarjo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial Instagram. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan alasan jalan-jalan
“Pelaku menjemput korban, kemudian membawanya ke rumah dan masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah terjadi tindakan asusila secara paksa,” ujar IPDA Hamzaid.
Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena korban memiliki keterbatasan intelektual, ia tidak mampu melawan secara maksimal.
Usai melampiaskan perbuatannya, pelaku menelantarkan korban di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Unit Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Saat didatangi, pelaku berada di rumah dan langsung diamankan untuk dibawa ke Mapolres Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak satu kali, tepat pada pertemuan pertama mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban diketahui merupakan perempuan berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.












Leave a Reply