Beredar Surat Permintaan THR ke Warga, Ketua LPMK Manukan Wetan Disanksi Administratif

Surabaya, headlineindonesia.id – Sebuah foto surat permohonan bantuan partisipasi Hari Raya Idulfitri yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, beredar luas di media sosial dan memicu sorotan publik.

Surat tertanggal 21 Februari 2026 tersebut berisi permintaan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga. Foto surat itu diunggah oleh akun Instagram Lambe Turah pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, dan langsung menuai beragam komentar dari warganet.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, yang membidangi hukum dan pemerintahan, meminta pihak kecamatan segera melakukan evaluasi.
“Barusan saya telepon Pak Febri, Camat Tandes, dan saya minta untuk yang bersangkutan dievaluasi agar tidak diposisikan sebagai Ketua LPMK. Dan Pak Camat siap tindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, sebagai lembaga kemasyarakatan, LPMK memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah. Karena itu, setiap pengurus dituntut menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Ia menegaskan, permintaan THR yang mengatasnamakan lembaga kemasyarakatan tidak dapat dibenarkan.

“Kami tidak ingin lembaga kemasyarakatan tercoreng oleh tindakan yang tidak pantas. Evaluasi penting agar ke depan LPMK benar-benar bekerja untuk kepentingan warga,” tegasnya.

Yona juga mengimbau seluruh LPMK di Kota Surabaya untuk tetap memegang teguh aturan dan etika dalam menjalankan tugas.

“Saya mengimbau seluruh LPMK se-Surabaya agar menjaga etika, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak melakukan praktik-praktik yang bisa merusak citra lembaga. Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai karena satu tindakan, seluruh LPMK ikut terdampak citranya,” tambahnya.

Terpisah, Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko, membenarkan bahwa pihak kelurahan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Kholil selaku Ketua LPMK Manukan Wetan.

Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan aturan di lingkungan lembaga kemasyarakatan setempat. Pihak kelurahan juga memastikan akan melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengurus lembaga kemasyarakatan agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan atribut dan nama lembaga, serta menjaga kepercayaan masyarakat yang telah diberikan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *