Sidoarjo, headlineindonesia.id – 24 Februari 2026 Kegiatan Car Free Day (CFD) yang digelar di MPP Sidoarjo, yang semestinya menjadi ruang penguatan ekonomi kerakyatan, justru memunculkan polemik. Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengaku terbebani oleh pungutan yang dilakukan Paguyuban Pedalindo.

Pungutan tersebut diakui oleh Humas Paguyuban Pedalindo, Bapak Ahmadi. Dalam keterangannya, ia menyebut dana yang dihimpun dari para pelaku UMKM digunakan untuk operasional kegiatan, termasuk menjamu makanan sejumlah instansi yang hadir, di antaranya jajaran kepolisian dari Polda dan Polres.
Namun, pengakuan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Sejumlah pelaku UMKM mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, besaran nominal yang ditarik, hingga mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dananya.
Tidak Masuk Retribusi Daerah?
Beberapa pedagang menyampaikan bahwa pungutan yang mereka bayarkan tidak tercatat sebagai retribusi resmi Pemerintah Kabupaten. Mereka menilai, apabila pungutan tersebut bersifat wajib dalam kegiatan yang menggunakan ruang publik, maka seharusnya masuk dalam skema retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan tercatat secara administratif.
“Kalau memang resmi, mestinya ada karcis atau bukti retribusi yang jelas dan masuk ke kas daerah. Ini kami bayar, tapi tidak tahu masuk ke mana,” ujar salah satu pelaku UMKM yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pungutan yang tidak terintegrasi dengan sistem administrasi Pemkab Sidoarjo. Padahal, CFD merupakan kegiatan yang menggunakan fasilitas publik dan melibatkan banyak instansi.
Jamuan Instansi dan Potensi Gratifikasi?
Pernyataan bahwa dana pungutan digunakan untuk menjamu makanan sejumlah instansi, termasuk aparat kepolisian, turut memicu perdebatan. Sejumlah pelaku UMKM mempertanyakan apakah jamuan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan teknis kegiatan, atau berpotensi menimbulkan persepsi lain, termasuk gratifikasi.
Secara regulasi, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Meski belum ada indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini, transparansi penggunaan dana dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan publik.
Peran Paguyuban Dipertanyakan
Paguyuban Pedalindo sebagai wadah UMKM seharusnya menjadi representasi kepentingan pedagang dan mitra resmi pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, sejumlah anggota justru merasa kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pungutan tersebut.
“Harusnya paguyuban melindungi UMKM, bukan malah membebani. Kalau memang ada biaya operasional, seharusnya dibicarakan terbuka dan ada laporan keuangan,” ujar pedagang lainnya.
Desakan Audit dan Evaluasi
Sejumlah pelaku UMKM mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola CFD, termasuk mekanisme penarikan dana dari pedagang. Mereka berharap ada kejelasan regulasi, transparansi anggaran, serta pengawasan agar kegiatan CFD benar-benar menjadi sarana pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait apakah pungutan tersebut masuk dalam skema retribusi daerah atau merupakan kebijakan internal paguyuban.
Polemik ini menjadi ujian bagi tata kelola kegiatan publik di daerah. CFD yang sejatinya menjadi ruang tumbuh UMKM, diharapkan tidak berubah menjadi beban tambahan akibat tata kelola yang dinilai belum transparan.(Red)












Leave a Reply