Gresik, headlineindonesia.id – Maraknya penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Jawa Timur memaksa Direktorat Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter) Bareskrim Mabes Polri harus turun tangan terkait banyaknya laporan dari masyarakat Jawa Timur dijadikan praktik Mafia BBM Bersubsidi, Dengan turunnya anggota dari Bareskrim Mabes Polri membawakan hasil yang sangat cemerlang pada Minggu, 25/01/2026 malam hari melakukan pengerebekan di wilayah Situbondo khusunya kecamatan Kendit dan Panarukan dari hasil pengrebekan tersebut menemukan barang bukti 28 ton BBM Bersubsidi jenis Bio Solar dan 5 armada truk telah termodifikasi untuk menjalankan aksinya untuk mengangkut BBM jenis solar secara Ilegal
Tidak menimbulkan efek jera bagi mafia BBM Bersubsidi PT. DANENDRA SAMUDRA NIAGA yang beralamatkan di Suci Gresik telah menampung puluhan ton BBM Bersubsidi dari Lapak milik Gunawan wilayah Brondong Lamongan setiap hari Gunawan mengirim BBM bersubsidi ke PT. DANENDRA SAMUDRA NIAGA sebesar 24.000 liter aktifitas siang – malam dengan mengunakan truck modifikasi ( heli siluman)
Dengan modus operandi Gunawan membeli BBM bersubsidi dari wilayah Brondong Lamongan dan sekitarnya dengan menggunakan barcode jatah dari nelayan setiap hari para nelayan mendapatkan jatah BMM Bersubsidi 300 liter tiap personal yang terdaftar dalam kementerian perikanan dari momen tersebut dimanfaatkan oleh oleh salah satu oknum Gunawan untuk melayani PT. DANENDRA SAMUDRA NIAGA untuk mencukupi kebutuhan pasar industri dan kapal diwilayah Gresik dan Surabaya dengan Harga Non Subsidi
Dengan Munculnya Nama PT. DENANDRA SAMUDRA NIAGA dan adanya barang bukti tersebut maka dapat disimpulkan bahwa setiap orang melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal ini yang diubah dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2003.Mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi,sanksi meliputi hukuman penjara maksimal (6) tahun dan denda hingga Rp.60 miliar Rupiah(tim investigasi Jatim)












Leave a Reply