TERDUGA PELAKU PEMERASAN, PELECEHAN DAN PENGANCAMAN DIAMANKAN POLRES JOMBANG

Jombang, hradlineindonesia.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pemerasan, pelecehan dan pengancaman pada Selasa, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.40 WIB.

Terduga pelaku diketahui bernama SATRIA DINATA, anak dari Bapak Seger, alamat perum Mojoasri BLOK T 5 RT 05/03 Desa.Mancilan Kec.Mojoagung Kab.Jombang yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah STM Kusuma Negara, Gambiran, Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah diterima pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum berupa pemerasan, pelecehan, serta pengancaman terhadap korban.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Dugaan Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain

Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul / Pelecehan
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Apabila korban masih di bawah umur, maka dapat dikenakan juga

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), khususnya

Pasal 76E jo.
Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman
atau dapat pula diterapkan
Pasal 369 KUHP apabila pengancaman dilakukan dengan maksud untuk memeras.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur-unsur pidana terpenuhi serta menentukan pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pelaku masih berstatus pelajar. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum akan terus berjalan hingga adanya kepastian hukum tetap(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *