Gejolak Pungutan di Event CFD Alun-Alun Sidoarjo, DLHK Bantah Tarik Iuran Kebersihan

Sidoarjo, 19 Februari 2026 – Headlineindonesia.id

Pemberitaan terkait dugaan pungutan iuran terhadap pedagang kaki lima (PKL) di event Car Free Day (CFD) Alun-Alun Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang digelar setiap Minggu pagi dan telah berjalan selama tiga pekan itu kini diwarnai polemik soal penarikan iuran yang dinilai memberatkan pedagang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Arief Mulyono, membantah adanya pungutan untuk penanganan kebersihan di lokasi CFD yang berada di kawasan Jalan Raya Siwalan Panji, Kabupaten Sidoarjo.

Arief menegaskan bahwa seluruh fasilitas kebersihan, termasuk pengelolaan dan pengangkutan sampah selama kegiatan berlangsung, merupakan tanggung jawab DLHK.

“Tidak ada pungutan penanganan kebersihan dari DLHK. Semua fasilitas kebersihan dan pengangkutan sampah menjadi tugas kami,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran CFD setiap Minggu pagi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menggerakkan roda perekonomian, khususnya bagi pelaku UMKM lokal. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjadi sirkulasi ekonomi yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Namun di tengah upaya tersebut, muncul dugaan praktik pungutan oleh sejumlah oknum pengelola PKL. Berdasarkan informasi di lapangan, iuran yang ditarik berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per pedagang. Sementara jumlah PKL yang tercatat berjualan di area CFD disebut-sebut mendekati 1.000 orang.

Jika angka tersebut benar, total dana yang terkumpul setiap pekan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan pedagang dan masyarakat: untuk apa saja dana tersebut digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?

Sejumlah pedagang mengaku keberatan, terlebih kegiatan CFD saat ini masih dalam tahap uji coba. Mereka menilai, dalam masa percobaan seharusnya belum ada pungutan yang tidak jelas peruntukannya.

“Kalau memang ada iuran, harus jelas untuk apa dan dikelola siapa. Jangan sampai memberatkan pedagang kecil,” ujar salah satu PKL.

Para pedagang juga mempertanyakan apakah dengan pungutan sebesar itu dapat dipastikan seluruh pedagang memperoleh keuntungan. Mengingat tidak semua pelaku usaha memiliki omzet yang sama setiap pekannya.

Polemik ini dinilai perlu menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar segera dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan tersebut. Transparansi dan kejelasan pengelolaan dana dinilai penting agar tidak menimbulkan tudingan negatif terhadap dinas-dinas terkait, khususnya DLHK.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan kegiatan CFD tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni sebagai ruang publik yang sehat sekaligus wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat tanpa praktik yang merugikan pedagang kecil.(Wyna)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *