Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Undian Pajak “Dijapri”

Sidoarjo, headlineindonesia.id
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program undian berhadiah bertajuk Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di objek pajak yang telah menggunakan alat perekam transaksi guna mendukung transparansi pajak daerah.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan bahwa inovasi tersebut diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pajak, Ia menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Melalui program Dijapri, masyarakat cukup mengunggah foto struk belanja dari tempat usaha yang telah memasang alat perekam transaksi, Setiap transaksi hingga Rp50 ribu mendapat 1 poin undian dan berlaku kelipatan. Misalnya, struk Rp121 ribu mendapat 2 poin, sedangkan Rp771 ribu memperoleh 15 poin, Periode transaksi yang dapat diikutsertakan mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026.
Cara mengikuti program ini cukup mudah.

Masyarakat memastikan transaksi dilakukan di objek pajak bertanda X-Banner alat perekam transaksi, kemudian memindai QR Code atau mengakses tautan yang tersedia, memilih objek pajak, mengunggah struk, dan melengkapi data diri.

Subandi berharap program ini tidak hanya memberi kesempatan meraih hadiah, tetapi juga menjadi langkah konkret memperkuat budaya transparansi dan kesadaran pajak demi pembangunan Sidoarjo.

(Wyna)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *