Proyek Saluran Air di Desa Bambe Disoroti Warga,Realisasi Disebut Tak Sesuai Rencana

GRESIK, headlineindonesia.id – Pembangunan saluran air/DAM di Dusun Ngambar, RT 15 RW 05, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan warga setelah ditemukan perbedaan antara rencana awal dan realisasi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang mengetahui proses perencanaan, proyek tersebut semula direncanakan dua unit saluran air/DAM. Namun hasil pemantauan Tim Investigasi Media dan LSM di lokasi pada Selasa, 3 Februari 2026, menunjukkan baru satu unit yang terealisasi. Temuan ini diperkuat keterangan warga yang mengikuti proses pembangunan sejak awal.

Selain persoalan fisik bangunan, ditemukan pula perbedaan data administrasi anggaran. Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tercatat sebesar Rp15.000.000, sementara dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tercantum Rp15.550.000. Selisih tersebut belum disimpulkan sebagai pelanggaran, namun dinilai perlu penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tim Investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Perencanaan Desa Bambe serta Kepala Desa Bambe, H. Mujiono, SH. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi. Secara jurnalistik, kondisi tersebut dicatat sebagai belum memberikan pernyataan, dan redaksi tetap membuka ruang hak jawab.

Dalam konteks kepentingan publik, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya

Pasal 24, yang menegaskan asas pemerintahan desa harus transparan dan akuntabel

Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab

Pasal 72, yang mengatur bahwa dana desa merupakan keuangan publik yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan

Pasal 9 ayat (1), bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran

Pasal 11, yang menyatakan informasi penggunaan dana publik adalah informasi terbuka.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, dokumen, dan keterangan warga, serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media wajib melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional dan berimbang.

Redaksi menegaskan, ketika terdapat perbedaan antara perencanaan, realisasi fisik, dan data administrasi, maka penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Transparansi diharapkan menjadi sarana menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan desa berjalan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Bambe dan instansi terkait masih terus dilakukan.Tim LSM dan media menyatakan siap memuat klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.(tim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *