Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Sinar Gemilang Plastik, Warga Mojodadi Sampaikan Keberatan

Jombang, headlineindonesia.id – Tim LSM dan media menerima surat kuasa serta pernyataan keberatan dari warga Dusun Mojodadi RT 01/RW 01, Desa Pelemahan Mojodadi, terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Sinar Gemilang Plastik.

Dugaan pencemaran tersebut meliputi air sisa produksi yang mengalir ke selokan lingkungan warga dengan bau sangat menyengat, serta asap hasil proses produksi yang menimbulkan bau tidak sedap dan dirasakan langsung oleh warga sekitar.

Pada Rabu, 21 Januari 2026, setelah menerima surat kuasa dari warga terdampak, tim LSM dan media langsung mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi dan bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan struktur perusahaan, diketahui Direktur PT Sinar Gemilang Plastik atas nama Endang F.

Sesampainya di lokasi perusahaan, tim LSM dan media diarahkan untuk menghubungi langsung Ibu Endang F selaku direktur. Setelah dilakukan komunikasi, tim kemudian diminta kembali untuk menghubungi Bapak Eko selaku pengacara perusahaan. Pertemuan akhirnya dijadwalkan dan dilaksanakan di lingkungan perusahaan sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, tim LSM dan media bertemu langsung dengan Ibu Endang F dan Bapak Eko. Pembahasan difokuskan pada gejolak dan keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang hingga saat ini belum menemukan titik temu antara warga dan pihak perusahaan.

Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan
Atas kejadian tersebut, aktivitas yang diduga mencemari lingkungan ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e
Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta membuang limbah ke media lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang melampaui baku mutu dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 99 ayat (1)
Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenai sanksi pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban perusahaan terkait pengelolaan limbah cair, emisi udara, izin lingkungan, serta pemenuhan baku mutu lingkungan.

Warga Dusun Mojodadi berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret, baik melalui perbaikan sistem pengelolaan limbah maupun transparansi izin lingkungan, agar tidak lagi menimbulkan dampak bau dan pencemaran yang mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat.

Tim LSM dan media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk membuka kemungkinan pelaporan ke instansi terkait seperti DLH, Satpol PP, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada penyelesaian yang berpihak pada lingkungan dan warga.(tim investigasi Jatim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *