BANGKALAN, headlineindonesia.id — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kembali mengungkap fakta baru. Selain UF, oknum lora yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan Polda Jawa Timur, muncul dugaan keterlibatan adik kandungnya yang berinisial S.
Dugaan tersebut terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan korban, S disebut turut melakukan perbuatan serupa.
Atas keterangan itu, kuasa hukum korban melaporkan S melalui laporan polisi terpisah yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, mengatakan bahwa kliennya mengaku sempat dibawa ke luar kota oleh S dengan dalih akan dinikahi secara siri. Namun, menurut Ali, pernikahan tersebut tidak memenuhi unsur sahnya pernikahan sebagaimana diatur dalam ketentuan agama maupun perundang-undangan.
“Tidak ada wali dan tidak ada saksi dari kedua belah pihak. Kami menilai klaim nikah siri tersebut hanya dijadikan modus untuk melakukan perbuatan asusila,” ujar Ali Maulidi, Kamis (8/1/2026).
Ali menambahkan, pihaknya mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera memanggil dan memeriksa S agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Iptu Imam Munadi, membenarkan adanya dua laporan polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren tersebut.
“Benar, ada dua laporan. Satu laporan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, sementara satu laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan, kata Imam Munadi saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)













Leave a Reply