Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Desa Gemarangan Mencuat, APH Diminta Bertindak Tegas dan Transparan

Nganjuk, headlineindonesia.id – Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Desa Gemarangan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Aktivitas ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat tersebut diduga berlangsung secara terbuka, terorganisir, dan telah berjalan cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta dokumentasi lapangan, lokasi yang diduga dijadikan arena sabung ayam berada di kawasan pemukiman warga dengan bangunan semi permanen yang sengaja disamarkan. Akses menuju lokasi disebut tertutup dan terbatas, sehingga menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut dirancang untuk menghindari pantauan aparat.

Sejumlah warga mengaku resah atas keberadaan praktik perjudian tersebut. Mereka mempertanyakan kinerja APH setempat dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih. Masyarakat juga berharap tidak ada praktik pembiaran maupun dugaan kongkalikong antara oknum aparat dengan pihak-pihak yang diduga mengelola perjudian.

Dalam informasi yang beredar, kegiatan sabung ayam ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial RHMT, yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan arena dan aktivitas perjudian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait
.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik sabung ayam jelas merupakan tindak pidana perjudian yang melanggar hukum dan mencederai wibawa penegakan hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk. Selain melanggar norma hukum, perjudian sabung ayam juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), konflik sosial, serta tindak kriminal lanjutan.

Aktivitas judi sabung ayam secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya

  1. Pasal 303 KUHP
    Menyatakan bahwa

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.”

Pasal ini menjerat bandar, penyelenggara, dan pihak yang memfasilitasi perjudian.

  1. Pasal 303 bis KUHP
    Mengatur bahwa

“Barang siapa turut serta bermain judi di tempat yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.”

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
    Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan yang wajib diberantas karena bertentangan dengan nilai moral, agama, dan ketertiban umum

Masyarakat mendesak Polres Nganjuk dan jajaran terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, penggerebekan, serta penindakan hukum secara terbuka dan akuntabel. Pembiaran terhadap praktik perjudian dikhawatirkan tidak hanya memperburuk citra institusi penegak hukum, tetapi juga menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Warga berharap aparat hadir sebagai pelindung masyarakat dan memastikan bahwa wilayah hukum Kabupaten Nganjuk benar-benar bersih dari praktik perjudian dan segala bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa kompromi menjadi kunci utama untuk menjaga ketertiban serta rasa keadilan di tengah masyarakat(tim investigasi jatim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *