Jombang, headlineindonesia.id – Aktifitas perjudian sabung ayam yang diduga dikemas sebagai kontes laga dengan hadiah kambing kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut berlangsung di area dusun Sendang Rejo, desa banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, wilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, kontes laga ayam tersebut diduga melibatkan taruhan hingga Rp2 juta. Pemenang tercepat disebut-sebut memperoleh hadiah kambing sebagai door prize. Diduga dikelolah oleh sebut saja D, JM, KC.dan RY,Kegiatan ini bahkan mengundang peserta dari luar daerah dan dilaksanakan pada Sabtu hingga Minggu, 3–4 Januari 2026.

Warga setempat mengaku sangat keberatan dan resah atas keberadaan aktivitas perjudian sabung ayam yang dinilai sebagai penyakit masyarakat. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, mengingat struktur Polri di tingkat polsek hingga satuan fungsi memiliki kewajiban pengawasan dan pelaporan rutin.
Masyarakat juga menduga adanya unsur pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu. Pasalnya, lokasi kegiatan disebut telah beroperasi cukup lama tanpa penindakan. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran Polri untuk menindak tegas seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun berkedok kegiatan lain. Penegakan hukum harus ditegaskan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pihak pihak yang membekingi maupun oknum Polri yang terlibat.
Aktivitas perjudian sabung ayam sendiri dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Warga berharap Polres Jombang segera bertindak tegas guna menciptakan rasa aman serta memutus praktik perjudian di wilayah tersebut.”(Dwi)













Leave a Reply