Sidoarjo, headlineindonesia.id
Pembangunan jalan paving di RT 6 dan RT 7 Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Proyek yang dibiayai dari dana desa itu diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Joko Tri Nugroho, Tim Investigasi DPD LIRA Sidoarjo. Ia menegaskan, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap pembangunan yang bersumber dari dana publik.
“Ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi serius lemahnya transparansi. Masyarakat berhak tahu nilai anggaran, volume pekerjaan, hingga siapa pelaksana kegiatan. Jika ini diabaikan, patut diduga ada yang ingin ditutup-tutupi,” tegas Joko.
Joko mengungkapkan, pihaknya turun langsung ke lokasi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, hanya terlihat tiga orang pekerja yang tengah beraktivitas. Namun, secara mencurigakan, tidak lama berselang para pekerja tersebut meninggalkan lokasi tanpa kejelasan.

Tak hanya soal transparansi, LIRA juga menyoroti kualitas dan spesifikasi material yang digunakan. Pada bagian pendamping badan jalan, ditemukan penggunaan batu kumbung yang dinilai tidak lazim dan berpotensi tidak sesuai dengan standar teknis pekerjaan jalan paving.
“Penggunaan material yang tidak semestinya jelas berisiko menurunkan kualitas bangunan dan merugikan keuangan negara. Ini bukan persoalan sepele,” lanjutnya.
LIRA memastikan seluruh temuan lapangan telah didokumentasikan. Setelah proyek dinyatakan rampung, hasil investigasi akan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika terbukti ada penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tandas Joko.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Kendalpecabean terkesan memilih bungkam. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Desa melalui pesan WhatsApp telah dilakukan berulang kali, namun tidak mendapat tanggapan. Sikap diam ini justru semakin menguatkan dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
LIRA mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan. Pengawasan ketat dinilai penting agar pembangunan yang bersumber dari dana desa benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, spesifikasi teknis, dan tidak menyimpang dari tujuan awal untuk kesejahteraan masyarakat. (JT)













Leave a Reply