Puluhan Warga Prasung Keluhkan Dugaan Manipulasi Data Tanah, Datangi Polres Sidoarjo

Sidoarjo, headlineindonesia.id |1 Desember 2025 – Puluhan warga Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, melaporkan dugaan manipulasi data Letter C dan riwayat tanah yang mereka klaim telah menimbulkan kerugian bagi 37 orang pemilik sah lahan. Para warga menilai telah terjadi praktik “tanah cuilan/gogol” yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa dan pihak tertentu yang kemudian menguasai tanah mereka tanpa persetujuan.

Pada Senin (1/12), delapan perwakilan korban mendatangi Polres Sidoarjo untuk menindaklanjuti laporan yang telah mereka ajukan sejak Juni 2025. Kedatangan mereka dipimpin oleh Ahmad Qodim, salah satu korban sekaligus koordinator pelaporan, serta didampingi oleh tim hukum dari Rewp Law Firm, yaitu Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA.

Setibanya di Polres Sidoarjo, rombongan langsung diterima oleh Kabag Ops Polres Sidoarjo, Kompol Moh Irfan. Warga mempertanyakan lambatnya proses penanganan laporan, meskipun beberapa pelapor sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sidoarjo, salah satunya anggota bernama Budi.

Para korban menduga tanah mereka telah dijual oleh Haji Sholihin, yang disebut bekerja sama dengan oknum pemerintah desa setempat, tanpa adanya transaksi atau persetujuan dari para pemilik sah. Warga juga menuturkan bahwa lahan tersebut sempat dikuasai dan diuruk oleh seseorang yang dikenal sebagai Haji Ahmad Ogan, sehingga menimbulkan aksi penolakan dari para korban.

“Kami tidak pernah menjual tanah kami kepada siapa pun. Tetapi tiba-tiba tanah itu sudah dikuasai dan bahkan diuruk. Karena itu kami sepakat melakukan pemblokiran kegiatan di lokasi,” ungkap perwakilan warga.

Para korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan, cepat, dan adil, serta menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

Kabag Ops Polres Sidoarjo, Kompol Moh Irfan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berjanji untuk mempercepat tindak lanjut laporan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Warga berharap penyelesaian kasus ini dapat mengembalikan hak atas tanah mereka serta menjadi pelajaran bagi pihak manapun agar tidak memanfaatkan celah administrasi untuk mengambil alih lahan masyarakat ( SS )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *