Pemkab Sidoarjo Tetapkan 80 Desa Gelar Pilkades Serentak 2026”

SIDOARJO, headlineindonesia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.

Dalam kesepakatan itu, tahapan pelaksanaan Pilkades akan dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Selanjutnya, tahap pencalonan berlangsung 14 Januari hingga 23 April 2026, dan pemungutan suara digelar pada 24 Mei 2026. Adapun penetapan hasil Pilkades dijadwalkan 24 Mei hingga 29 Juni 2026.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman, tertib, dan demokratis.

“Kami ingin Pilkades 2026 menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Subandi saat memberikan arahan pada rapat persiapan Pilkades 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2025).

Bupati Subandi juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan berlangsung.

“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan dukungan penuh jajaran keamanan.

“Kami siap melakukan pengamanan selama pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” tegasnya.

Pemkab juga menegaskan, jika terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

FN-headline

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *