Jombang, haedlineindonesia.id
Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi melalui surat terbuka mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak membuka ruang bagi para mafia BBM bersubsidi ‘ Dalam intruksi tersebut kapolri menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu demi mengembalikan citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat serta memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tetap sasaran.
Disinyalir banyak para perusahaan nakal sebagai mafia BBM ilegal salah satunya PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PCI) yang beralamatkan jl.Raya Bandar Kedungmulyo Dusun.Braan-Kab Jombang,Jawa Timur pada Minggu 19/10/2025 pukul 07.30 wib telah mendatangkan BBM diduga ilegal dengan mengunakan armada tangki bertulisan logo NJE (Nur Jaya Energi) berkisar 5000 liter dengan harga sangat tidak layak dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah non ppn rp.11.500 padahal harga jenis solar industri dari penetapan Pertamina kisaran seharga Rp.19.600 anehnya pada Senin 20/10/2025.pukul 07.00 wib mendatangkan lagi dengan tangki kapasitas 8000 liter pakai Logo SKL (Srikaya Lintasindo) serta penerima yang berada dilokasi pabrik diduga turut serta ikut andil dalam pengondisian BBM ilegal tersebut.
Awak media berharap kasus ini diselidiki oleh APH setempat agar Oknum tersebut ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku, disebabkan penerima yang berada di lokasi adanya dugaan terlibat dalam pengamanan BBM Ilegal oleh PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PCI)
Setelah tim mencoba konfirmasi melalui sambungan via WhatsApp melalui orang kepercayaan perusahaan Ragil” beliau menjawab bahwa perusahaan telah membeli BBM secara prosedur dan resmi dengan sistem PPN” ujar Ragil
Selama PT.Platinum Cemerlang Indonesia (PCI) Belum bisa menunjukan dan membuktikan dari hasil pembelian BBM dari pihak Pertamina Patra niaga kami sebagai media kontrol sosial berharap pihak-pihak terkait harus usut tuntas PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PCI) sejauh mana keterlibatan perusahaan tersebut dalam menggunakan BBM dalam aktifitas diperusahannya serta kami harap aparat penegak hukum periksa Ragil serta oknum penerima yg berada dilokasi pabrik tersebut.
Bila mana PT. Platinum Cemerlang Indonesia (PCI) dan Ragil telah melanggar hukum maka akan terjerat dengan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan Gas bumi
Pasal ini diubah dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2023 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, sanksi meliputi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60.miliar ….











Leave a Reply