PASURUAN, headlineindonesia.id
Seorang preman pangkalan bus dan angkutan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, ditangkap polisi. Pelaku bernama Moch Ali (48), warga Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis belati cundrik tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam Operasi Sikat Semeru 2025, yang menargetkan pelaku kejahatan seperti pencurian, curas, curanmor, dan kepemilikan senjata tajam.
“Saat itu pelapor bersama dua anggota Unit Reskrim sedang melakukan kringserse di pinggir Jalan KH Ahmad Dahlan. Petugas kemudian curiga dengan gerak-gerik pelaku yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai preman pangkalan,” ujar Kompol Muljono, Senin (27/10/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah belati cundrik sepanjang 32 sentimeter dengan gagang dan sarung kayu berwarna cokelat, disembunyikan dalam tas abu-abu yang dibawa pelaku.
“Pria ini sering meminta uang kepada warga. Kalau tidak diberi, korban diancam menggunakan senjata tajam itu,” ungkapnya.
Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti berupa satu tas berisi belati cundrik dan sepotong kaus hitam lengan pendek dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Moch Ali disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan bahwa senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk melakukan aksi pemalakan di sekitar pangkalan angkutan.
FN-headline











Leave a Reply