Miras Bebas Dijual di Jantung Kota Sidoarjo, Penegakan Perda Mandul

Sidoarjo, 20/10/2025 headlineindonesia.id – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sidoarjo kian terang-terangan. Ironisnya, meski sudah jelas melanggar aturan, aparat penegak hukum seolah menutup mata.

Pantauan di Ruko Jenggolo Mas, utara Terminal Larangan Sidoarjo, sebuah toko bernama King Botol dengan gamblang memperjualbelikan berbagai jenis minuman beralkohol. Dari golongan ringan hingga kadar tinggi, semua bisa dibeli dengan mudah, tanpa ada rasa takut akan aturan yang seharusnya membatasi.

Padahal, jelas-jelas ada aturan yang mengikat. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 mengatur soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Tapi di lapangan, aturan ini tak lebih dari kertas mati. Tidak ada aksi, tidak ada pengawasan, dan tidak ada keberanian untuk menindak.

Lebih ironis lagi, lokasi toko miras ini berada di kawasan yang seharusnya steril: dekat fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan kawasan padat penduduk. Situasi ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menohok rasa keadilan warga yang resah dengan bebasnya peredaran minol di lingkungannya.

“Seakan-akan aparat hanya menonton. Warga sudah sering mengeluh, tapi tidak ada tindakan. Kalau begini, apa gunanya perda?” sindir seorang warga sekitar dengan nada kesal.

Kehadiran toko miras di tengah kota menjadi bukti telanjang bahwa pengawasan pemerintah daerah lemah, bahkan terkesan dibiarkan. Pertanyaannya, sampai kapan aparat tutup mata dan membiarkan bisnis minuman keras ini merajalela di Sidoarjo (red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *