Program PTSL di Desa Pesudukuh Ngajuk Diduga Sarat Pungil, Warga Dipalak Hingga Rp 1 Juta”

Nganjuk, headline indonesia.id
Di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menggerogoti integritas program ini di tingkat lokal.Hal tersebut jelas jika program ini menjadi sarang tikus dan sindikat legal.

Seperti yang terjadi di Desa Pesudukuh,Kecamatan Bagor,Kabupaten Nganjuk pada tahun 2025.Selain menjadi sarang tikus dan merupakan sindikat legal, program PTSL di Desa Pesudukuh,Kecamatan Bagor diduga kuat tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dengan jelas menegaskan jika biaya yang dibebankan kepada warga yang mendaftar program PTSL adalah sebesar Rp.150.000.Sesuai informasi yang di himpun awak media,warga desa yang mendaftar di kenakan biaya Rp.350.000.Setelah mendaftar warga di kenakan lagi biaya sebesar Rp.500.000.

Biaya sebesar itu masih belum termasuk untuk pembelian patok(tanda batas tanah) dan materai Selain itu biaya yang dikenakan pada tiap dusun ada yang tidak sama alias bervariasi.
Banyak warga yang mengeluh kalau mereka masih harus membeli patok dan materei sendiri.

” Kita awal daftar ditarik biaya 350 ribu mas.Lalu kita dikenakan lagi biaya sebesar 500 ribu.Lha yang kami herankan mas untuk patok dan materei kita kok di suruh beli sendiri sedangkan biaya yang sudah kita bayar itu untuk apa,belum lagi saat pengukuran mas, kita masih di suruh ngasih duit lagi ke RT karena saat itu RT ikut ngukur mas,” ungkap beberapa warga dusun pugruk, desa pesudukuh.

Di tempat lain ada juga salah satu warga yang mengaku jika dirinya setelah membayar biaya awal Rp.350.000 dikenakan lagi biaya sebesar Rp.1000.000.

Tentu ini hal ini membuat warga bingung karena selain patok dan materai di suruh beli sendiri masih saja dikenakan biaya lagi sebesar itu.

” Iya pak,selain saya bayar 350 ribu,saya juga dikenakan biaya 1 juta,” jelas salah satu warga desa kepada awak media.
Pada saat penyerahan sertifikat PTSL pada Rabu (15/10/2025) awak media mendatangai acara tersebut untuk konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Pesudukuh Romi Yumiani,namun setelah memberikan sambutan pada pembukaan acara penyerahan sertifikat PTSL, kades pesudukuh menghindar tak mau menemui awak media hingga acara penyerahan sertifikat PTSL selesai.

Warga desa sendiri juga heran dan menyayangkan sikap kades yang seperti pengecut.
Bagaimana tidak warga sendiri sebenarnya juga ingin menanyakan perihal tentang pembiayaan PTSL tersebut namun warga tak bisa apa-apa.

Sebagai informasi dari perspektif hukum, pungli dalam program pemerintah seperti PTSL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Praktik ini tidak hanya menghambat aksesibilitas,tapi juga memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Maka dari itu warga sangat berharap pada pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan agar secepatnya menindak lanjuti hal tersebut.(dwi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *