DIDUGA TAMBANG ILEGAL DI DESA KALIKATER GONDANG MOJOKERTO MERUSAK LINGKUNGAN, AIR SUNGAI TAK LAGI JERNIH

Mojokerto, headlineindonesia.id 16 Oktober 2025


Tim dari LSM dan media investigasi pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2025 pukul 14.26 WIB, mendatangi dua lokasi kegiatan tambang di wilayah Desa Kalikater, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Di lokasi pertama, tim menemukan aktivitas penambangan tanah uruk, sedangkan di lokasi kedua terdapat penambangan batu dari aliran sungai. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi (ilegal) dan disebut-sebut milik seseorang bernama Bapak Slamet, warga setempat.

Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas tambang batu dan tanah uruk tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama terhadap kualitas air sungai yang kini tidak lagi jernih seperti sebelumnya. Akibatnya, warga kesulitan memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mencuci dan menyiram tanaman.

“Dulu airnya bening, sekarang jadi keruh terus, banyak lumpur. Kalau musim hujan tambah parah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, kegiatan tambang yang tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal, sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), atau izin pertambangan rakyat (IPR) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, aktivitas tambang yang merusak lingkungan hidup dapat dijerat dengan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1)

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.”

Serta Pasal 109 UU yang sama

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.”

LSM yang melakukan investigasi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan izin tambang tersebut.

Warga berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti persoalan ini secara tegas agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah di kemudian hari.

“Kami tidak melarang orang mencari rezeki, tapi jangan sampai alam dan warga sekitar jadi korban,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan tambang tanpa izin di Desa Kalikater Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Diharapkan aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait, serta masyarakat dapat bersinergi untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut demi menjaga kelestarian alam dan kenyamanan warga sekitar.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *