Wakil Ketua MADAS Jatim Eddy Macan Tegaskan Penarikan Kendaraan oleh Leasing di Pasuruan Harus Sesuai Aturan Fidusia

Pasuruan, headlineindonesia.id

Wakil Ketua Madas Daerah Solidaritas Merah Putih (MADAS) Jawa Timur, Edy Macan, menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau perusahaan pembiayaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sepihak di lapangan atau di jalan

Pernyataan itu disampaikan Edy Macan menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan oleh pihak leasing Woom Finance di wilayah Pasuruan yang dinilai menyalahi aturan.

Menurutnya, tindakan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di mana kendaraan masih menjadi milik debitur hingga adanya keputusan hukum yang sah.

“Jika tidak ada itikad baik dari pihak Woom Finance, kami akan ambil langkah tegas. Secara hukum kendaraan itu milik konsumen, tidak bisa direbut begitu saja di pinggir jalan. Itu jelas pelanggaran,” tegas Edy Macan, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, penarikan kendaraan seharusnya tidak dilakukan di jalan berdasarkan sertifikat fidusia dan disertai dokumen resmi, bukan dengan cara main tarik di jalan tapi mengikuti prosedur yaitu persidangan dan surat keputusan pengadilan

“Ada aturannya. Jangan arogan seperti itu. Penarikan kendaraan harus dilakukan dengan aturan yang sudah di terapkan dan di tempat yang sesuai dengan persetujuan depitur memberikan dengan baik” di rumah jika debitur pun iklas jika debitur menolak wajib d selesai di pengadilan bukan kayak rampok seret” . Kalau tidak sesuai, kami pastikan akan turun tangan kami akan kerahkan ormas Madas sejatim”, ujarnya.

Lebih lanjut, Edy Macan mengingatkan seluruh pihak leasing di Jawa Timur agar tidak bertindak semena-mena terhadap konsumen serta menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kalau tidak ada itikad baik, kami dari MADAS Jawa Timur akan turun langsung ke seluruh wilayah. Ini peringatan bagi semua pihak agar bertindak sesuai undang-undang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Worm Finance belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua MADAS Jawa Timur tersebut.

Sebagai penutup, Edy Macan menegaskan komitmen MADAS untuk terus membela hak-hak masyarakat yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang oleh pihak leasing.

“Kami akan selalu berdiri di depan masyarakat. Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidaktahuan terhadap hukum,” pungkas Edy Macan, Wakil Ketua MADAS Jawa Timur.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *