Sidoarjo – 18 September 2025, Headlineindonesia.id
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, kembali bergulir. Joko LIRA pada Kamis (18/9/2025) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh, pihak Kejari Sidoarjo telah memanggil sejumlah warga serta perangkat desa untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini terkait dugaan perusakan tanggul sungai yang material tanahnya diambil untuk pengurukan area makam Desa Ngaban.
Padahal, anggaran pengelolaan dan pemeliharaan tanggul sungai telah dianggarkan sebesar Rp195 juta melalui dana Bantuan Khusus (BK) tahun anggaran 2023. Berdasarkan surat keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas tertanggal 11 September 2024, tindakan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 22 angka 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2014, karena mengurangi dimensi dan volume tanggul sungai tanpa izin resmi.

Joko LIRA menegaskan bahwa dugaan pengambilan material tanah dari tanggul sungai yang kemudian digunakan untuk menguruk area makam Desa Ngaban merupakan bentuk pelanggaran serius. “Ini bukan hanya perusakan lingkungan, tetapi juga terindikasi penyelewengan dana BK. Karena seharusnya sudah ditetapkan nominal pembelian material uruk, namun faktanya diambilkan dari sempadan sungai,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ngaban, Budi Utomo, S.Sos, belum dapat dikonfirmasi. Saat awak media mencoba mendatangi kantor desa pada Jumat (19/9/2025), yang bersangkutan tidak berada di tempat.(red)












Leave a Reply