Mojokerto, headlineindonesia.id
Pembangunan jalan lingkungan Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek rabat beton yang menelan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 206.931.000 dengan ukuran P. 290 m, L. 4 m, T. 0,15 m itu belum genap satu tahun sudah mengalami keretakan fisik.

Pantauan di lapangan, keretakan terlihat di sejumlah titik rabat beton yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Puri. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga setempat karena jalan yang baru saja dibangun tidak bisa bertahan lama.
Salah seorang warga, sebut saja Giman (nama samaran), mengaku kecewa dengan kondisi bangunan tersebut.
“Pengecoran itu belum lama, kok sudah rusak dan retak. Kami curiga ada yang tidak sesuai standar dalam pengerjaannya, baik dari segi besi, campuran semen, pasir, maupun koralnya. Kalau begini, tidak akan bertahan lama. Patut diduga spesifikasi yang dibuat tidak sesuai dengan RAB,” ujarnya.

LSM dan media mendatangi kantor Desa Puri pada Senin, 8 September 2025 pukul 10.00 WIB untuk menyampaikan laporan dan bertemu langsung dengan Kepala Desa, Jupri. Mereka meminta agar pihak terkait segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa wajib dikerjakan sesuai standar teknis sebagaimana diatur dalam
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf d Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Pasal 82 Masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa.
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pembangunan desa harus berorientasi pada kualitas, keberlanjutan, serta manfaat bagi masyarakat.
- KUHP Pasal 372 dan Pasal 374 tentang penggelapan dan penyalahgunaan wewenang apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat Desa Puri berharap pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mojokerto, serta Inspektorat Kabupaten Mojokerto, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kualitas bangunan jalan rabat beton tersebut.
“Pembangunan seharusnya mengacu pada kualitas yang kokoh, kuat, dan tahan lama sesuai RAB. Jangan sampai masyarakat hanya menerima bangunan asal jadi tanpa manfaat jangka panjang,” tegas salah seorang warga.(red)











Leave a Reply