Sidoarjo, headlineindonesia.id | DPC PWDPI Sidoarjo – Polemik kelebihan siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 di Kabupaten Sidoarjo yang berujung pada pemindahan paksa puluhan siswa SD, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Tak hanya DPRD, organisasi pers pun ikut bersuara keras. Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sidoarjo, Agus Subakti, ST, menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) gagal menjalankan perannya sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan.
Agus menegaskan, pendidikan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh dikelola dengan ceroboh. Kasus kelebihan siswa di SDN Candi Pari 2 Porong, yang memaksa belasan anak harus dipindahkan ke sekolah lain, menurutnya adalah bentuk nyata dari ketidakseriusan Dispendikbud dalam mengantisipasi masalah.

“Dispendik jangan cuci tangan. Ini jelas kegagalan manajemen yang sangat fatal. Anak-anak bukan barang yang bisa dipindah seenaknya. Mereka punya perasaan, punya hak, dan punya masa depan. Kalau pemerintah abai, maka yang jadi korban adalah siswa dan orang tua,” tegas Agus Subakti saat dimintai tanggapan, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, alasan normatif yang disampaikan Kepala Dispendikbud Sidoarjo, Tirto Adi, dalam hearing bersama Komisi D DPRD, hanya terkesan sebagai alibi untuk menutupi lemahnya perencanaan dan koordinasi.
“Kalau memang sudah dilakukan sosialisasi dan monitoring, seharusnya tidak muncul kasus kelebihan siswa. Pernyataan yang dilempar ke publik ini justru membuktikan Dispendik tidak profesional, dan minim antisipasi. Ini bukan sekadar salah teknis, tapi salah kelola,” kritik Agus.
Lebih jauh, ia menyoroti kebijakan pemindahan siswa yang dianggapnya tidak manusiawi. Pasalnya, sebagian besar wali murid mengaku keberatan karena jarak sekolah pengganti lebih jauh dari rumah.
“Coba bayangkan, anak-anak yang rumahnya persis di belakang sekolah malah dipindah ke tempat lain. Jarak 2–3 kilometer bagi keluarga yang tidak punya kendaraan jelas menyulitkan. Pemerintah seharusnya peka, bukan sekadar cari solusi cepat dengan memindahkan begitu saja,” tambahnya.
Agus juga mendesak agar Bupati Sidoarjo turun tangan langsung mengevaluasi kinerja jajaran Dispendikbud. Ia menilai, permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut hak dasar masyarakat.
“Ini bukan lagi soal kelebihan kuota, tapi soal integritas dan tanggung jawab pemerintah. Jika Dispendik hanya sibuk memberi teguran ke sekolah tanpa introspeksi diri, maka masalah seperti ini akan terus berulang setiap tahun. Bupati harus turun langsung, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri hancur,” tegas Agus.
Sebagai pimpinan organisasi pers, Agus juga menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan publik. Ia menilai, publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai mekanisme SPMB, termasuk alasan teknis pemindahan siswa.
“Pemerintah jangan hanya bicara normatif. Berikan data, berikan solusi nyata, dan libatkan orang tua siswa dalam pengambilan keputusan. Pendidikan adalah hak semua anak, bukan sekadar administrasi yang bisa dimainkan dengan surat pindah,” pungkasnya.












Leave a Reply