Sidoarjo, headlineindonesia.id | 20 Agustus 2025, Seorang pedagang toko kelontong berinisial HD, warga Desa Kedung Kendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, mengaku resah setelah didatangi beberapa orang yang mengatasnamakan Paguyuban Toko Madura. Kedatangan mereka menegaskan bahwa HD tidak diperbolehkan membuka usaha di lokasi tersebut karena dianggap melanggar aturan jarak yang ditetapkan paguyuban.
HD menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui aturan paguyuban itu. Ia membuka usaha dengan modal pribadi, menyewa lahan, serta sudah melengkapi izin dari RT setempat hingga memperoleh surat domisili usaha dari pemerintah desa.
Saat ditemui awak media, HD yang didampingi oleh rekan-rekan dari Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPD Sidoarjo, mengaku lega karena mendapat pendampingan serta penjelasan terkait aturan usaha yang selama ini belum ia pahami.
Ketua BNPM DPD Sidoarjo, Fauzan, menegaskan bahwa pihaknya hadir hanya untuk menjadi penengah dalam persoalan tersebut. “Kami tidak berpihak ke salah satu sisi, melainkan menjembatani agar masalah bisa diselesaikan dengan baik. Jangan sampai persoalan seperti ini menimbulkan kesalahpahaman dan membuat citra masyarakat Madura terlihat jelek,” ujarnya.
Fauzan menambahkan, BNPM sebagai organisasi berbasis kesukuan tetap menjunjung netralitas serta mengedepankan keharmonisan antarwarga. “Harapan kami, hal seperti ini tidak terulang kembali. Situasi kondusif harus tetap dijaga agar hubungan antar masyarakat berjalan rukun,” tegasnya.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa komunikasi dan kejelasan aturan di lapangan sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Leave a Reply