PASURUAN – headlineindonesia.id | Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Plaza Bangil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menuai perhatian publik. Meski Kepala Kejari Teguh Ananto, S.H., M.H., menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tidak tergesa-gesa, berbagai kalangan justru mempertanyakan keseriusan dan transparansi Kejari dalam menuntaskan perkara yang menyangkut aset daerah tersebut.
“Kami tidak bisa mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap laporan kami pelajari dulu secara yuridis. Kalau sudah lengkap, baru kami putuskan arah penanganannya,” ujar Teguh, Rabu (31/7/2025).
Namun pernyataan tersebut belum cukup memuaskan sebagian pihak yang menilai proses hukum terhadap Plaza Bangil terlalu lama mengambang tanpa kejelasan.
Ketua Aliansi JARAKK, M. Fauzan Rasyid, menilai pernyataan Kejari terkesan normatif dan belum menjawab keraguan masyarakat. “Kami mengapresiasi sikap kehati-hatian, tapi kalau terlalu lama dan tidak transparan, justru menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.
Ia menambahkan, desakan terhadap Kejari bukan tanpa alasan. “Kami memiliki data awal soal dugaan pelanggaran pengelolaan aset daerah. Kalau Kejari serius, mestinya ada progres konkret yang bisa dilihat publik,” tambah Fauzan.
Pakar Hukum: Kejaksaan Jangan Hanya Jadi Konsultan
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Brawijaya, Dr. Indra Purnomo, menyatakan bahwa pendampingan hukum kepada Pemda tidak boleh mengaburkan fungsi utama Kejaksaan sebagai penegak hukum.
“Kalau ada indikasi kerugian negara, maka pendekatan yuridisnya harus pidana, bukan semata perdata atau pendampingan administratif. Kejari harus bisa memilah, jangan sampai terjebak menjadi ‘konsultan hukum’ pemda,” kritiknya.
Indra juga menekankan pentingnya publikasi berkala terhadap progres penanganan perkara. “Transparansi itu bukan sekadar wacana. Perlu disampaikan tahapan apa yang sudah dicapai, tanpa harus membuka materi penyidikan,” tegasnya.
Tokoh Masyarakat: Hukum Harus Berpihak ke Rakyat
Tokoh masyarakat Bangil, KH. Musta’in Azhari, juga angkat bicara. Ia menyoroti pentingnya keberanian aparat dalam menindak dugaan pelanggaran terhadap kepentingan publik.
“Kalau memang ada penyimpangan, ya tindak. Masyarakat sudah capek dengan proses hukum yang lamban dan tak jelas arahnya. Jangan sampai kepercayaan rakyat kepada penegak hukum makin luntur,” katanya.
KH. Musta’in juga mengingatkan bahwa aset seperti Plaza Bangil adalah milik rakyat. “Kalau dikelola secara tidak transparan dan merugikan negara, berarti merugikan umat. Dan itu dosa sosial,” pungkasnya.
Dengan tekanan dari berbagai arah—aktivis, akademisi, dan tokoh masyarakat—Kejari Pasuruan kini ditantang untuk membuktikan integritasnya. Bukan hanya melalui pernyataan kehati-hatian, tetapi melalui tindakan nyata, cepat, dan berkeadila.Jurnalis:(red)













Leave a Reply