Aliansi JARAKK Kepung Kejari Pasuruan, Desak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Plaza Bangil Rp45 Miliar

Pasuruan – headlineindonesia.id | Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) mengepung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Kamis (31/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan mega korupsi aset Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati yang ditaksir merugikan negara hingga Rp45,2 miliar.

Dengan mengusung tema aksi “Gugat Kinerja Kejari”, para demonstran menyerukan agar Kejari segera mengusut tuntas perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2022 namun hingga kini hanya menetapkan satu tersangka, yakni Abdul Rozak, dengan kerugian negara yang dibebankan padanya sebesar Rp410 juta. Jumlah tersebut dinilai janggal karena jauh lebih kecil dari hasil audit BPK dan Inspektorat yang menyebut kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian, massa JARAKK menyerahkan dokumen berisi Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA) yang mencakup:

  1. Transparansi penyidikan dan keterbukaan informasi publik.
  2. Penetapan tersangka baru, terutama aktor utama yang selama ini diduga belum tersentuh hukum.
  3. Pemulihan aset negara senilai Rp45,2 miliar dengan pembentukan tim khusus.
  4. Pengusutan dugaan mafia tanah dalam pengalihan hak milik kios.
  5. Perluasan penyidikan ke seluruh blok Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati.
  6. Gelar perkara terbuka yang melibatkan media dan masyarakat sipil.
  7. Rencana aksi selama enam bulan dengan pengawasan dari Kejati Jatim dan Kejagung RI.

Ketua DPC LSM GERAH, Musa Abidin, dalam pernyataannya menyampaikan ultimatum kepada Kejari Pasuruan. “Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tanggapan atau progres, kami siap melakukan gelombang aksi lanjutan yang lebih besar, bahkan melapor ke Komisi Kejaksaan dan JAMWAS Kejagung RI,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menilai bahwa praktik penguasaan ilegal atas aset Plaza Bangil bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk kejahatan terorganisir.

“Ini bukan hanya salah kelola. Ini kejahatan sistematis. Aset negara disulap jadi milik pribadi, bahkan sampai diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah HPL. Kalau Kejari tetap bermain aman, itu sama saja dengan membiarkan kejahatan terus berlangsung,” ujarnya dengan lantang.

Sebagai informasi, polemik Plaza Bangil bermula dari habisnya masa kontrak kerja sama pengelolaan pada tahun 2012. Seharusnya seluruh aset dikembalikan ke Pemkab Pasuruan, namun fakta di lapangan menunjukkan banyak kios dikuasai pihak tertentu tanpa kontribusi pada keuangan daerah. Bahkan, sejumlah kios diduga telah dialihkan secara ilegal menjadi milik pribadi.

Massa aksi menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk melawan aparat penegak hukum, tetapi untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

“Kami bukan musuh hukum, tapi kami musuh bagi hukum yang tidak ditegakkan,” tutup Musa Abidin di tengah gelombang dukungan dari masyarakat yang hadir.Jurnalis:(NH)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *