Pernyataan Ketua FORMAT Tuai Kecaman, Tiga Tokoh LSM Siap Tempuh Jalur Hukum

Pasuruan — headlineindonesia.id | Polemik terkait penutupan tempat hiburan malam Gempol 9 kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam forum audiensi bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/7/2025), Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT), Ismail Makki, menyampaikan desakan agar operasional Gempol 9 dihentikan secara permanen.

Namun, pernyataan Ismail yang menyebut sejumlah tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pihak yang diduga membekingi tempat hiburan tersebut justru menuai kontroversi dan reaksi keras dari berbagai kalangan. Dalam pernyataannya, Ismail menyinggung nama Gus Ujay, Misbah, dan Imam Rusdian, serta turut menyebut institusi TNI dan Polri secara implisit sebagai pihak yang terlibat.

Kecaman dan Peringatan Hukum dari Tokoh LSM

Menanggapi tudingan tersebut, Gus Ujay selaku Ketua Umum LSM P-MDM DPP menyatakan keberatan dan mengecam keras pernyataan yang dianggap tidak berdasar itu.

“Saya sangat terkejut ketika mengetahui nama saya disebut dalam forum resmi tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu. Saya telah mencoba menghubungi Ismail Makki melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons,” ungkapnya.

Imam Rusdian juga menyampaikan sikap tegas atas tuduhan tersebut. Ia menilai bahwa pernyataan Ismail dapat menimbulkan konflik antar-lembaga.

“Demi mencegah konflik horizontal antarorganisasi, saya meminta agar Ismail Makki segera menarik ucapannya secara terbuka. Jika hal ini tidak dilakukan, kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum,” tegas Imam.

Ketiga tokoh LSM tersebut berharap agar polemik ini dapat segera diselesaikan secara bijaksana guna mencegah keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat dan antarorganisasi sosial di wilayah Pasuruan Raya.

Legalitas FORMAT Dipertanyakan

Pernyataan Ismail Makki juga turut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas organisasi yang dipimpinnya. Berdasarkan penelusuran sejumlah pihak, FORMAT tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Forum tersebut disebut-sebut hanya merupakan wadah komunikasi informal bagi sekelompok aktivis masyarakat.

Saat dikonfirmasi terkait keabsahan FORMAT sebagai lembaga resmi, Ismail Makki enggan memberikan keterangan. Sikap diam tersebut memicu pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha di sekitar kawasan Gempol 9.

“Saya mempertanyakan kapasitas Ismail Makki dalam forum audiensi di Satpol PP. Jika FORMAT bukan lembaga berbadan hukum dan ia bukan bagian dari LSM resmi, maka perlu dijelaskan atas nama siapa beliau hadir. Jika mengatasnamakan warga, warga yang mana?” ujar salah satu pemilik warung kopi di kawasan Gempol 9.

Ajakan untuk Bersikap Bijak dalam Pernyataan Publik

Polemik ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan publik, khususnya yang memuat tuduhan terhadap individu atau institusi tanpa dasar yang valid. Tuduhan yang tidak disertai bukti berpotensi menimbulkan implikasi hukum serta mengganggu keharmonisan dan solidaritas antar-lembaga sosial di wilayah Pasuruan Raya. Jurnalis:(NH)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *